Profil MDTA AL Falah
News
Kata Pengantar
Bismillahirrahmannirrahim
Pendidikan keagamaan Islam merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat Islam di Indonesia. Mushalla, surau, madrasah keagamaan ataupun kelompok-kelompok pengajian dalam bentuk kajian taklim dan lainnya, merupakan buah dari proses institusionalisasi pendidikan keagamaan yang begitu kuat dimasyarakat yang sudah berjalan sejak lama, bahkan sebelum kemerdekaan. Semangat dan perjuangan masyarakat tersebut patut diberi apresiasi terutama oleh Pemerintah.
MDT merupakan lembaga pendidikan keagamaan non formal yang cukup mengakar di masyarakat. Ia tumbuh dari masyarakat oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.Dukungan, dorongan dan pembinaan tang dilakukan Pemerintah terhadap lembaga ini bersifat fasilitatif. Artinya masyarakat tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan inovasi dan berbagai Pengembangan pada model pendidikan tersebut. Pemerintah hanya memberikan batasan-batasan umum yang dirasa perlu bagi pengembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan tetap memperhatikan keunikan dan keunggulan lokal di masing-masing tempat dimana lembaga itu dijalankan.
Sebagai bagian dari pendidikan keagamaan dan sistem pendidikan nasional, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) menjadi pilar utama pembangunan bangsa dalam siapkan generasi mendatang yang mempunyai pengetahuan agama, berwawasan dan mempunyai keterampilan hidup yang memadai dan berkarakter mulia berkat penghayatan yang mendalam terhadap ajaran Islam.
Diterapkannya PP No.55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan merupakan wujud perhatian Pemerintah untuk berjalan bersama-sama masyarakat dalam mengembangkan pendidikan keagamaan. Hal ini membuka jalan yang lebih luas bagi pengembangan dan penguatan pendidikan keagamaan yang dijalankan oleh masyarakat melalui berbagai program yang bersifat penguatan, fasilitas dan berbagai dukungan serta bantuan.
Di masa mendatang, perhatian, dukungan dan upaya-upaya peningkatan mutu pendidikan diniyah, khususnya MDT, diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi. Terlebih saat ini tetap ditetapkan Peraturan Menteri Agama No.13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan yang disamping memberikan standar yang lebih baik mengenai berbagai aspek masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pendidikan keagamaan.
Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, buku ini, selain melengkapi juga merevisi beberapa bagian yang dijelaskan di dalam panduan yang sudah diterbitkan sebelumnya. Mudah-mudahan perhatian dan kepedulian Pemerintah yang selama ini sudah berjalan terus dapat ditingkatkan dan memberikan dampak yang nyata bagi pertumbuhan dan perkembangan pendidikan diniyah takmiliyah di Indonesia.